Asri Agung Kawal Ketat Disiplin dan Integritas di Badiklat Kejaksaan RI

 

Jaksa Utama, Dr. Asri Agung Putra, Ketua SPIPPP Badiklat Kejaksaan RI

Jakarta, IMC– Komitmen Kejaksaan RI dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas terus ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penguatan fungsi pengawasan internal terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, khususnya melalui peran Satuan Pengawas Internal Pelaksana Pelayanan Publik (SPIPPP).

Dipimpin oleh Dr. Asri Agung Putra, tokoh senior yang pernah menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan Jampidsus, SPIPPP hadir sebagai pengawal transformasi disiplin dan integritas di lingkungan Badiklat. Ia bersama timnya bertugas memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan diklat berjalan sesuai dengan ketentuan, profesional, dan bebas dari penyimpangan.

“Dalam tugas kami, yang utama adalah memastikan proses pelayanan publik berjalan baik dan benar. Tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan diklat, karena semua ini bagian dari membentuk aparat penegak hukum yang bermoral dan profesional,” ujar Asri Agung saat ditemui di ruang kerjanya di Badiklat, Rabu (4/6/2025).

Fokus Pengawasan Menyeluruh

SPIPPP dibentuk berdasarkan Pedoman Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Nomor 2/I/Ikb/04/2025 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-22/I/Ikb/04/2025. Tim ini bertugas mengawasi kegiatan Tim Penyelenggara dan Tim Pengamat Penegak Disiplin (Matgaklin), termasuk memberikan penilaian terhadap potensi pelanggaran, serta melaporkan hasil evaluasi langsung kepada Kepala Badan Diklat.

Asri Agung yang merupakan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) menekankan, pengawasan tidak hanya menyasar pelaksana diklat dan pengawas disiplin, tetapi juga peserta diklat dan pegawai di lingkungan Badiklat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja dalam koridor aturan yang telah ditetapkan, terlebih dalam konteks transformasi kelembagaan yang saat ini tengah digalakkan.

“Semua proses pembelajaran harus sesuai dengan yang diharapkan pimpinan. Ini sejalan dengan semangat transformasi yang digaungkan oleh Bapak Kepala Badiklat. Pengawasan kami mencakup seluruh komponen,” jelas Asri.

Prinsip Pengawasan: Jujur, Objektif, Akuntabel

SPIPPP menjalankan tugas pengawasan dengan mengedepankan prinsip kejujuran, objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Para anggotanya dipilih melalui proses ketat, dengan syarat integritas moral, disiplin tinggi, serta tidak pernah menjalani hukuman disiplin.

“Pengawas internal harus menjadi teladan. Karena itu, kami tidak hanya mengawasi, tapi juga membuka ruang partisipasi dari semua pihak bila ada temuan atau penyimpangan di lapangan,” kata mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas).

Meski demikian, hingga saat ini, ia menilai seluruh proses penyelenggaraan diklat masih berjalan dalam koridor yang baik dan sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Sampai sejauh ini, semuanya berjalan baik. Penyelenggara, Matgaklin, peserta pelatihan—semua melaksanakan tugasnya dengan optimal. Saya optimistis hasilnya akan sesuai harapan,” imbuhnya.

Membentuk SDM Kejaksaan yang Unggul

Mantan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum menyatakan keberadaan SPIPPP menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas output pendidikan di Badiklat. Dengan pengawasan berkelanjutan dan sistematis, SPIPPP mendorong agar setiap kegiatan diklat berkontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia di institusi Kejaksaan.

“Tujuannya jelas, bagaimana Badiklat bisa menghasilkan SDM yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman. Transformasi itu harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas sejak proses pembelajaran,” tutup Asri Agung. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال