![]() |
Jaksa Utama, Dr. Asri Agung Putra, Ketua SPIPPP Badiklat Kejaksaan RI |
Jakarta, IMC– Komitmen Kejaksaan RI dalam membangun sumber daya manusia
yang unggul dan berintegritas terus ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret
di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Salah satu yang
menjadi sorotan adalah penguatan fungsi pengawasan internal terhadap
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, khususnya melalui peran Satuan Pengawas
Internal Pelaksana Pelayanan Publik (SPIPPP).
Dipimpin oleh Dr. Asri Agung Putra,
tokoh senior yang pernah menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta dan Direktur
Penyidikan Jampidsus, SPIPPP hadir sebagai pengawal transformasi disiplin dan
integritas di lingkungan Badiklat. Ia bersama timnya bertugas memastikan bahwa
seluruh proses penyelenggaraan diklat berjalan sesuai dengan ketentuan,
profesional, dan bebas dari penyimpangan.
“Dalam tugas kami, yang utama adalah
memastikan proses pelayanan publik berjalan baik dan benar. Tidak boleh ada
penyimpangan dalam pelaksanaan diklat, karena semua ini bagian dari membentuk
aparat penegak hukum yang bermoral dan profesional,” ujar Asri Agung saat
ditemui di ruang kerjanya di Badiklat, Rabu (4/6/2025).
Fokus
Pengawasan Menyeluruh
SPIPPP dibentuk berdasarkan Pedoman Kepala
Badan Diklat Kejaksaan RI Nomor 2/I/Ikb/04/2025 dan Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor Kep-22/I/Ikb/04/2025. Tim ini bertugas mengawasi kegiatan Tim
Penyelenggara dan Tim Pengamat Penegak Disiplin (Matgaklin), termasuk
memberikan penilaian terhadap potensi pelanggaran, serta melaporkan hasil
evaluasi langsung kepada Kepala Badan Diklat.
Asri Agung yang merupakan mantan
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) menekankan, pengawasan
tidak hanya menyasar pelaksana diklat dan pengawas disiplin, tetapi juga
peserta diklat dan pegawai di lingkungan Badiklat. Menurutnya, semua pihak
harus bekerja dalam koridor aturan yang telah ditetapkan, terlebih dalam
konteks transformasi kelembagaan yang saat ini tengah digalakkan.
“Semua proses pembelajaran harus
sesuai dengan yang diharapkan pimpinan. Ini sejalan dengan semangat transformasi
yang digaungkan oleh Bapak Kepala Badiklat. Pengawasan kami mencakup seluruh
komponen,” jelas Asri.
Prinsip
Pengawasan: Jujur, Objektif, Akuntabel
SPIPPP menjalankan tugas pengawasan
dengan mengedepankan prinsip kejujuran, objektivitas, akuntabilitas, dan
keterbukaan. Para anggotanya dipilih melalui proses ketat, dengan syarat
integritas moral, disiplin tinggi, serta tidak pernah menjalani hukuman
disiplin.
“Pengawas internal harus menjadi
teladan. Karena itu, kami tidak hanya mengawasi, tapi juga membuka ruang
partisipasi dari semua pihak bila ada temuan atau penyimpangan di lapangan,”
kata mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas).
Meski demikian, hingga saat ini, ia
menilai seluruh proses penyelenggaraan diklat masih berjalan dalam koridor yang
baik dan sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Sampai sejauh ini, semuanya
berjalan baik. Penyelenggara, Matgaklin, peserta pelatihan—semua melaksanakan
tugasnya dengan optimal. Saya optimistis hasilnya akan sesuai harapan,”
imbuhnya.
Membentuk
SDM Kejaksaan yang Unggul
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung bidang
Pertimbangan dan Pengembangan Hukum menyatakan keberadaan SPIPPP menjadi bagian
integral dari upaya peningkatan kualitas output pendidikan di Badiklat. Dengan
pengawasan berkelanjutan dan sistematis, SPIPPP mendorong agar setiap kegiatan
diklat berkontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia
di institusi Kejaksaan.
“Tujuannya jelas, bagaimana Badiklat
bisa menghasilkan SDM yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman.
Transformasi itu harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas sejak proses
pembelajaran,” tutup Asri Agung. (Muzer)