Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan penghentian
penuntutan terhadap tersangka Arnauzi bin Musa melalui mekanisme keadilan
restoratif (restorative justice). Ekspose perkara dilakukan pada Selasa
(6/5/2025) dan dipaparkan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni
Herdiana, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)
Angga Dhielayaksa,SH. MH Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional Kejari Jakarta
Utara.
Kegiatan ini turut diikuti secara
virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian
Jaya, SH., MH, beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Andi Suharlis, SH., MH, dan
jajaran bidang Pidum Kejati DKI Jakarta.
Direktur A Tindak Pidana Umum pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan tersebut, sehingga
proses hukum dihentikan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan diberikan
setelah terpenuhinya sejumlah syarat, antara lain:
- Korban telah sepakat untuk berdamai dengan tersangka;
- Korban memberikan maaf kepada tersangka;
- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa kasus ini
ke ranah pidana;
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Barang bukti berupa sepeda motor telah dikembalikan
kepada korban, sehingga korban tidak mengalami kerugian;
- Perwakilan masyarakat menyambut baik perdamaian antara
tersangka dan korban.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur
tersebut, Kejaksaan menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif
merupakan langkah tepat dalam menciptakan keadilan yang humanis dan
berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.(Muzer)