Restorative Justice Disetujui, Kejari Jakut Hentikan Penuntutan terhadap Arnauzi bin Musa

 

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksa,SH. MH Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional memaparkan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Arnauzi, Selasa (6/5/2025)


Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Arnauzi bin Musa melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ekspose perkara dilakukan pada Selasa (6/5/2025) dan dipaparkan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksa,SH. MH Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional Kejari Jakarta Utara.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH, beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Andi Suharlis, SH., MH, dan jajaran bidang Pidum Kejati DKI Jakarta.

Direktur A Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan tersebut, sehingga proses hukum dihentikan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan diberikan setelah terpenuhinya sejumlah syarat, antara lain:

  • Korban telah sepakat untuk berdamai dengan tersangka;
  • Korban memberikan maaf kepada tersangka;
  • Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana;
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  • Barang bukti berupa sepeda motor telah dikembalikan kepada korban, sehingga korban tidak mengalami kerugian;
  • Perwakilan masyarakat menyambut baik perdamaian antara tersangka dan korban.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, Kejaksaan menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan langkah tepat dalam menciptakan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال