![]() |
Kejari Belitung berhasil damaikan Desa Ibu dan PT AKS soal sengketa. |
Belitung, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari)
Belitung kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan penyelesaian sengketa di
tengah masyarakat. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari
berhasil memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Ibu dan PT AKS yang
berujung pada tercapainya kesepakatan damai, Selasa (29/4/2025).
Proses mediasi berlangsung dalam
suasana musyawarah yang konstruktif dan dilandasi itikad baik dari kedua belah
pihak. Sengketa yang berpotensi masuk ke jalur persidangan akhirnya dapat
diselesaikan secara kekeluargaan dan efisien.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen
kami untuk menjadi pengayom masyarakat. Kami hadir tidak hanya sebagai penegak
hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian sengketa yang adil dan
solutif,” ujar Kepala Kejari Belitung, Dr. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro dikutip
dari Instragram resminya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian di
luar pengadilan merupakan salah satu alternatif terbaik yang dapat ditempuh
demi menjaga keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha.
Keberhasilan ini menegaskan posisi
Kejaksaan sebagai garda depan dalam mewujudkan penyelesaian hukum yang cepat,
murah, dan berkeadilan. Kejari Belitung pun menegaskan akan terus mendorong
pendekatan humanis dan dialogis dalam menangani persoalan hukum di daerah.
(Muzer)