Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Batubara Senilai Rp74 Miliar



Samarinda, IMC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Keduanya adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur periode 2010–2018.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2025, oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, setelah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


“Tersangka IEE ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, sementara AMR ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

Reklamasi Tak Dilakukan, Negara Rugi Puluhan Miliar

CV Arjuna tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk lahan seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, yang berlaku hingga 6 September 2021. Sesuai ketentuan, perusahaan berkewajiban menyusun rencana reklamasi dan menyetor jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi.

Namun, pada 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dokumen teknis yang sah, seperti laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan, atau persetujuan dari pihak berwenang.

“Deposito tersebut kemudian dicairkan oleh CV Arjuna untuk keperluan lain. Hingga kini, reklamasi tidak pernah dilakukan dan jaminan tidak ditempatkan kembali,” jelas Toni.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp13,1 miliar dari pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah, Rp2,49 miliar dari jaminan yang tidak diperpanjang, serta kerugian lingkungan mencapai Rp58,5 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp74,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال