Jakarta, IMC– Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Total kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 431 miliar.
Penetapan
tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025) oleh tim penyidik bidang Tindak
Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Modus perkara ini terjadi sepanjang tahun 2016–2018,
ketika PT Telkom Indonesia bersepakat dengan sembilan perusahaan untuk
melakukan kerja sama pengadaan barang dan jasa melalui empat anak perusahaan: PT
Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun,
pengadaan yang dilakukan ternyata bersifat fiktif dan tidak pernah
benar-benar terealisasi, meskipun pembayaran telah dilakukan.
“Pengadaan
dilakukan di luar core business PT Telkom dan seluruh proyek yang dilaksanakan
oleh perusahaan-perusahaan rekanan tersebut tidak pernah ada,” ujar Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman, dalam
konferensi pers bersama Asisten Intelijen, Asep Sontani.
Proyek-proyek Fiktif
Sembilan
perusahaan yang terlibat meliputi:
- PT ATA Energi – pengadaan baterai dan genset
(Rp 64,4 miliar)
- PT International Vista Quanta – penyediaan Smart Mobile
Energy Storage (Rp 22 miliar)
- PT Japa Melindo Pratama – pengadaan material mekanikal
dan elektronik (Rp 60,5 miliar)
- PT Green Energy Natural Gas – pekerjaan instalasi gas
processing plant (Rp 45,2 miliar)
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – sistem smart supply chain
management (Rp 13,2 miliar)
- PT Forthen Catar Nusantara – pemeliharaan infrastruktur
(Rp 67,4 miliar)
- PT VSC Indonesia Satu – layanan visa Arab (Rp 33
miliar)
- PT Cantya Anzhana Mandiri – renovasi ruangan di SCBD (Rp
114,9 miliar)
- PT Batavia Prima Jaya – pengadaan dashboard
monitoring dan smart CT scan (Rp 10,9 miliar)
Total nilai
proyek fiktif mencapai Rp 431,7 miliar.
Nama-Nama Tersangka
Kesembilan
tersangka yang ditetapkan dan ditahan yaitu:
- AHMP – GM Financial Management
Service PT Telkom (2017–2020)
- HM – Account Manager PT Telkom
(2015–2017)
- AH – Executive Account Manager PT
Infomedia Nusantara
- NH – Direktur Utama PT ATA Energi
- DT – Direktur Utama PT
International Vista Quanta
- KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka
Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM – Direktur Utama PT Forthen
Catar Nusantara
- DP – Direktur Keuangan PT Cantya
Anzhana Mandiri
- RI – Direktur Utama PT Batavia
Prima Jaya
Kesembilan
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Dari
sembilan tersangka, delapan orang langsung ditahan di tiga rumah tahanan
berbeda, yakni Rutan Salemba Kejagung, Rutan Kejari Jaksel, dan Rutan
Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara tersangka DP
ditempatkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.(Muzer)