Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom, Nilai Kerugian Capai Rp 431 Miliar

 

Aspidsus Syarief Sulaeman bersama Asintel Asep Sontani didampingi Kasi Penkum dan Kasidik Kejati DKI Jakarta memberikan ketrangan kepada Wartawan sol penetapan 9 tersangka Karupsi di PT Telkom, Rabu (7/5/2025)

Jakarta, IMC– Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Total kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 431 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025) oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Modus perkara ini terjadi sepanjang tahun 2016–2018, ketika PT Telkom Indonesia bersepakat dengan sembilan perusahaan untuk melakukan kerja sama pengadaan barang dan jasa melalui empat anak perusahaan: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Namun, pengadaan yang dilakukan ternyata bersifat fiktif dan tidak pernah benar-benar terealisasi, meskipun pembayaran telah dilakukan.

“Pengadaan dilakukan di luar core business PT Telkom dan seluruh proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan rekanan tersebut tidak pernah ada,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers bersama Asisten Intelijen, Asep Sontani.

Proyek-proyek Fiktif

Sembilan perusahaan yang terlibat meliputi:

  1. PT ATA Energi – pengadaan baterai dan genset (Rp 64,4 miliar)
  2. PT International Vista Quanta – penyediaan Smart Mobile Energy Storage (Rp 22 miliar)
  3. PT Japa Melindo Pratama – pengadaan material mekanikal dan elektronik (Rp 60,5 miliar)
  4. PT Green Energy Natural Gas – pekerjaan instalasi gas processing plant (Rp 45,2 miliar)
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – sistem smart supply chain management (Rp 13,2 miliar)
  6. PT Forthen Catar Nusantara – pemeliharaan infrastruktur (Rp 67,4 miliar)
  7. PT VSC Indonesia Satu – layanan visa Arab (Rp 33 miliar)
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – renovasi ruangan di SCBD (Rp 114,9 miliar)
  9. PT Batavia Prima Jaya – pengadaan dashboard monitoring dan smart CT scan (Rp 10,9 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp 431,7 miliar.

Nama-Nama Tersangka

Kesembilan tersangka yang ditetapkan dan ditahan yaitu:

  1. AHMP – GM Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
  2. HM – Account Manager PT Telkom (2015–2017)
  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara
  4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
  5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri
  9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan

Dari sembilan tersangka, delapan orang langsung ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, yakni Rutan Salemba Kejagung, Rutan Kejari Jaksel, dan Rutan Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara tersangka DP ditempatkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال