![]() |
Kejari Kab. Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah Incraht. |
Mojokerto, IMC— Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan
pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) pada Rabu (21/5/2025). Kegiatan digelar di halaman belakang Kantor
Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto.
Pemusnahan barang bukti tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto,
Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., L.C.A., dan dihadiri sejumlah pejabat
Forkopimda.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari
ini berasal dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan dan
akuntabel,” ujar Kajari Endang Tirtana.
Barang bukti yang dimusnahkan
meliputi:
- Narkotika jenis sabu
sebanyak 80,66 gram
- Obat terlarang jenis Double L sebanyak 10.032 butir
- Uang palsu
sebesar Rp196.250.000
- Jamu tradisional ilegal sebanyak 1.590 botol
- Kosmetik ilegal
sebanyak 50 pak
- Telepon genggam
sebanyak 2 unit
Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar dan dihancurkan, disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu yang
hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
antara lain:
- Letkol Inf. Rully Noriza, S.I.P., M.I.P. (Dandim 0815
Mojokerto)
- AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.I.K., M.H. (Kapolres
Mojokerto)
- Ibu Ida Ayu Andriyanthi A.W, S.H., M.H. (Ketua
Pengadilan Negeri Mojokerto)
- Perwakilan BNN Mojokerto, Aipda Hadi P.
- Perwakilan Lapas Mojokerto, Ibu Kinayung
- Perwakilan Karumbasan Kab. Mojokerto, Budi Haryana,
S.E.
- Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto, Ibu Siti
Indriastuti, Apt.
- Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, serta pegawai dan PPNPM
Kejari Kabupaten Mojokerto
Kajari Endang menegaskan bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan barang
bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan dan sebagai wujud nyata
pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika dan peredaran barang ilegal.
(Muzer)