Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Uang Palsu, dan Jamu Ilegal

 

Kejari Kab. Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah Incraht.


Mojokerto, IMC— Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (21/5/2025). Kegiatan digelar di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., L.C.A., dan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Kajari Endang Tirtana.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu sebanyak 80,66 gram
  • Obat terlarang jenis Double L sebanyak 10.032 butir
  • Uang palsu sebesar Rp196.250.000
  • Jamu tradisional ilegal sebanyak 1.590 botol
  • Kosmetik ilegal sebanyak 50 pak
  • Telepon genggam sebanyak 2 unit

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  • Letkol Inf. Rully Noriza, S.I.P., M.I.P. (Dandim 0815 Mojokerto)
  • AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.I.K., M.H. (Kapolres Mojokerto)
  • Ibu Ida Ayu Andriyanthi A.W, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto)
  • Perwakilan BNN Mojokerto, Aipda Hadi P.
  • Perwakilan Lapas Mojokerto, Ibu Kinayung
  • Perwakilan Karumbasan Kab. Mojokerto, Budi Haryana, S.E.
  • Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto, Ibu Siti Indriastuti, Apt.
  • Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, serta pegawai dan PPNPM Kejari Kabupaten Mojokerto

Kajari Endang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan dan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika dan peredaran barang ilegal. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال