Kejari Karawang: Pendekatan Humanis Selesaikan Perkara Penadahan Tersangka OS

 

Kejari Karawang Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice

Mediasi antara tersangka dan korban berlangsung damai, sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI 


Karawang, IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara pidana ringan. Pada Senin (26/5/2025), Kepala Kejari Karawang Syaifullah, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi antara tersangka dan korban dalam kasus dugaan penadahan.


Didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H., dan jaksa fasilitator, proses mediasi tersebut dilangsungkan di Rumah Restorative Justice Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Tersangka berinisial OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang Restorative Justice Kejari Karawang ini turut dihadiri oleh pihak korban, tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, serta keluarga dari kedua belah pihak. Dalam suasana penuh keterbukaan, tersangka OS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara secara damai, tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Penerapan restorative justice ini sejalan dengan arahan Bapak Jaksa Agung, di mana penyelesaian perkara secara humanis lebih diutamakan, khususnya untuk kasus dengan kerugian yang tidak terlalu besar,” ujar Kajari Karawang Syaifullah.

Ia menambahkan, pendekatan ini tidak hanya memberikan ruang bagi tersangka untuk bertanggung jawab, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dengan hasil mediasi tersebut, Kejari Karawang menyatakan perkara OS selesai melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Kejari berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan kedamaian.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال