![]() |
Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Penerangan Hukum Soal UU Dana Desa untuk Perangkat Desa se-Kecamatan Sooko, Rabu, 30 April 2025. (Foto: Instragram Kejari Kab. Mojokerto) |
Mojokerto, IMC– Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Dr. Endang Tirtana, S.H.,
M.H., CLS., CCD., CSSL, menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat
desa se-Kecamatan Sooko pada Rabu, 30 April 2025.
Dikutip dari Instragram resminya
bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Undang-Undang
Dana Desa dan tata kelola pengelolaannya secara akuntabel.
Penyuluhan hukum tersebut
dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain menjelaskan
aspek hukum Dana Desa, tim juga memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” milik
Kejaksaan RI, yaitu platform Real Time Monitoring Village yang dirancang
untuk memantau penggunaan Dana Desa secara transparan dan efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya preventif kejaksaan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang
baik dan bersih, serta mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa.(Muzer)