Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Penerangan Hukum UU Dana Desa untuk Perangkat Desa se-Kecamatan Sooko

 

Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Penerangan Hukum Soal UU Dana Desa untuk Perangkat Desa se-Kecamatan Sooko, Rabu, 30 April 2025. (Foto: Instragram Kejari Kab. Mojokerto)


Mojokerto, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLS., CCD., CSSL, menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Sooko pada Rabu, 30 April 2025.

Dikutip dari Instragram resminya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Dana Desa dan tata kelola pengelolaannya secara akuntabel.

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain menjelaskan aspek hukum Dana Desa, tim juga memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” milik Kejaksaan RI, yaitu platform Real Time Monitoring Village yang dirancang untuk memantau penggunaan Dana Desa secara transparan dan efektif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, serta mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال