CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (7/5/2025) di lapangan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00
WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti
Beniyati, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi), jaksa fungsional,
serta perwakilan instansi penegak hukum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan
terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 273,28 gram, ganja 2.023,54 gram, 14
bilah senjata tajam, 1.160 buah kosmetik ilegal, 15 unit telepon genggam, dan
7.341 butir obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum, serta sebagai bentuk
pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Kepala Seksi
Intelijen Kejari Bekasi, Samuel, dalam keterangannya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan
sesuai dengan prosedur masing-masing, seperti dibakar, dihancurkan, atau
dipotong, guna memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan
dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi, Satreskrim Polres Metro
Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, hingga unsur TNI dari Kodim 0509/Kabupaten
Bekasi.
Pemusnahan barang bukti ini
merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan
tindak pidana, terutama yang berdampak langsung pada keamanan dan kesehatan
masyarakat.(Muzer)