Cikarang, IMC– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan pada Rabu (7/5/2025) di Kantor Pengacara Negara Kejari Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Kabupaten Bekasi, Samuel, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk
pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di luar bidang
pidana, khususnya dalam penguatan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi lain Kejaksaan RI dalam
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Samuel dalam keterangan
tertulis yang dikutip dari akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Bekasi.
Kerja sama ini memungkinkan
Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan
hukum lain kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan serta
perlindungan terhadap hak negara dan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mendorong kepatuhan badan usaha
dan peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.(Muzer)