Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali menyapa masyarakat Jabodetabek melalui program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung (live on air) oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 91,2 FM pada Kamis, 15 Mei 2025.
Mengusung tema “Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, kegiatan ini menghadirkan
narasumber Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub
Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari
Jakarta Pusat.
Program “Jaksa Menyapa” merupakan
bagian dari kegiatan rutin tahunan yang menjadi implementasi tugas dan fungsi
bidang Intelijen Kejaksaan sebagai pemberi penyuluhan dan penerangan hukum
kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, Dr. Safrianto, menyatakan bahwa melalui program ini, pihaknya
ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, agar
mampu memahami hukum secara benar dan menghindari perbuatan yang melanggar
hukum.
“Penerapan keadilan restoratif
merupakan salah satu bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan
penyelesaian perkara secara adil dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan
antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujar Tri Yanti dalam sesi siaran.
Kejaksaan berharap program
edukatif seperti “Jaksa Menyapa” dapat terus memperluas pemahaman hukum secara
partisipatif dan menjadi jembatan antara institusi penegak hukum dan masyarakat
dalam mewujudkan keadilan yang humanis. (Muzer)