Kejari Indramayu Eksekusi Uang Pengganti dan Rampasan Negara dalam Perkara Korupsi Mangrove Senilai 1,3 Milyar

 

Kajari Indramayu, Arief (tengah) didampingi para Kasi menunjukkan tumpukan uang dalam komperensi pers terkait ekseskusi uang pengganti dan uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi penanaman mangrove.


Indramayu, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020. Eksekusi dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, terhadap dua terpidana, yakni Ir. Rukma Dayadi, M.Si bin Sudarman dan Budi Pramono, S.P. bin Supeno.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan melalui penyetoran uang pengganti ke kas negara masing-masing sebesar Rp374.464.500. Selain itu, turut dilakukan eksekusi uang rampasan negara sebesar Rp581.700.000.

“Total nilai eksekusi yang telah disetorkan ke kas negara berjumlah Rp1.330.629.000,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam upaya pemulihan keuangan negara serta penegakan hukum yang tegas dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejari Indramayu mengusung motto TERDEPAN yang merupakan akronim dari Totalitas, Efektif, Reformatif, Dedikatif, Pasti, dan Nyata sebagai wujud pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas di wilayah Kabupaten Indramayu. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال