Indramayu, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi
pembayaran uang pengganti dan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana
korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun
Anggaran 2020. Eksekusi dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, terhadap dua
terpidana, yakni Ir. Rukma Dayadi, M.Si bin Sudarman dan Budi Pramono, S.P. bin
Supeno.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra
Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa eksekusi
dilakukan melalui penyetoran uang pengganti ke kas negara masing-masing sebesar
Rp374.464.500. Selain itu, turut dilakukan eksekusi uang rampasan negara
sebesar Rp581.700.000.
“Total nilai eksekusi yang telah
disetorkan ke kas negara berjumlah Rp1.330.629.000,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan
terus berkomitmen dalam upaya pemulihan keuangan negara serta penegakan hukum
yang tegas dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Indramayu mengusung motto TERDEPAN
yang merupakan akronim dari Totalitas, Efektif, Reformatif, Dedikatif,
Pasti, dan Nyata sebagai wujud pelayanan hukum yang profesional dan
berintegritas di wilayah Kabupaten Indramayu. (Muzer)