Kejari Depok Dorong Pelajar Jadi Agen Anti-Narkoba Lewat Program JMS
Depok, IMC—
Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya preventif
terhadap tindak pidana di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah
(JMS). Kegiatan yang digelar di dua Sekolah yang berbeda yaitu di SMP Negeri 2
dan SMP Negeri 19 Depok pada Kamis (8/5/2025) ini diikuti antusiasme ratusan
siswa, guru, dan staf sekolahRatusan Siswa SMP di Depok Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan
.
Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H
dalam keterangannya mengatakan acara ini diselenggarakan oleh Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Depok, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Athar
Bungo R, S.H. dan Vinna Inka Mellina, S.H. Keduanya memberikan penyuluhan hukum
dengan tema utama: “Kenali dan Hindari Bahaya Narkotika Sejak Dini”.
Dalam sesi
materi, para narasumber secara lugas menjelaskan berbagai jenis narkotika yang
kerap menyasar remaja, serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelajar jika
terbukti menyalahgunakannya. Para siswa diajak untuk memahami bahwa meski usia
mereka masih tergolong muda, hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu.
“Anak-anak
seusia kalian sangat rentan menjadi target peredaran gelap narkoba. Maka
penting sekali untuk membekali diri dengan pengetahuan hukum agar bisa berkata
tidak sejak awal,” ujar Athar Bungo R dalam paparannya.
Lebih
lanjut, Vinna Inka Mellina menekankan pentingnya peran pelajar sebagai agen
perubahan yang bisa menyebarkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan
keluarga. “Kami tidak hanya ingin kalian tahu hukum, tapi juga mampu menjadi
pelopor gerakan anti-narkoba di Depok,” katanya.
Sesi
penyuluhan juga diwarnai dialog interaktif, di mana para siswa tampak aktif
bertanya tentang berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba yang sering mereka
dengar di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini
juga mendapatkan apresiasi dari pihak sekolah yang berharap agar edukasi hukum
seperti ini dapat terus berkelanjutan. Kepala sekolah dari kedua SMP menyatakan
bahwa program ini sangat bermanfaat dan menjadi bentuk nyata perhatian negara
terhadap pendidikan karakter siswa.
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, kembali menegaskan bahwa program
JMS merupakan langkah strategis untuk mencegah tindak pidana sejak dini.
“Kami tidak
ingin hanya hadir saat pelanggaran hukum sudah terjadi. Melalui program Jaksa
Masuk Sekolah, kami ingin hadir lebih awal—memberikan pemahaman hukum,
membangun kesadaran, dan membentuk generasi muda yang cerdas hukum serta bebas
dari jerat narkotika,” ujar Arief.
Program
Jaksa Masuk Sekolah menjadi bukti nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum
dan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
dan bebas narkoba. Dengan edukasi sejak dini, diharapkan siswa-siswi di Kota
Depok semakin waspada dan tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan
narkotika. (Muzer)