Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara Pidana, Termasuk Ganja dan Senjata Api

 



Bekasi Kota, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 57 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/5/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, senjata api, senjata tajam, serta barang hasil tindak pidana lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangan tertulis.

Narkotika dan Senjata Dimusnahkan

Dari total 57 perkara, mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tanpa izin, dan pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Ganja: 743,94 gram, Sabu: 387,74 gram,Tembakau sintetis: 1.005,19 gram ,Ekstasi: 284,25 gram, Obat-obatan terlarang lainnya (jumlah dalam butir) serta juga ada Senjata api rakitan: 1 pucuk dan Senjata tajam: 5 bilah

Selain itu juga ada barang lainnya: 141 item seperti handphone, pakaian, tas, sepatu, helm, obeng, dan kunci T

Metode pemusnahan dilakukan secara bertahap. Barang-barang seperti pakaian dan alat bantu kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara narkotika dihancurkan dengan campuran air garam dan diblender. Senjata dan handphone dipotong menggunakan gergaji mesin.

Hadirkan Unsur Forkopimda

Sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kalapas Bekasi Chandarn L., Kasdim 0507 Erlangga P.G., Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Binsar H. Sianturi, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Lapas Bekasi.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bekasi, Lier Budhi Trapsilo, menyebut bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

“Kami memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak akan jatuh ke tangan yang salah,” ujarnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال