Bekasi Kota, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi
memusnahkan sejumlah barang bukti dari 57 perkara tindak pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/5/2025). Pemusnahan berlangsung di
halaman kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran melalui Kepala
Seksi Intelijen Ryan Anugrah mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan meliputi
berbagai jenis narkotika, senjata api, senjata tajam, serta barang hasil tindak
pidana lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan
pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan
Kejaksaan sesuai Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan,”
ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangan
tertulis.
Narkotika dan Senjata Dimusnahkan
Dari total 57 perkara, mayoritas merupakan kasus
penyalahgunaan narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan
senjata tanpa izin, dan pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Ganja: 743,94
gram, Sabu: 387,74 gram,Tembakau sintetis: 1.005,19 gram ,Ekstasi: 284,25 gram,
Obat-obatan terlarang lainnya (jumlah dalam butir) serta juga ada Senjata api
rakitan: 1 pucuk dan Senjata tajam: 5 bilah
Selain itu juga ada barang lainnya: 141 item seperti
handphone, pakaian, tas, sepatu, helm, obeng, dan kunci T
Metode pemusnahan dilakukan secara bertahap. Barang-barang
seperti pakaian dan alat bantu kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara narkotika dihancurkan dengan campuran air garam dan diblender.
Senjata dan handphone dipotong menggunakan gergaji mesin.
Hadirkan Unsur Forkopimda
Sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kalapas Bekasi
Chandarn L., Kasdim 0507 Erlangga P.G., Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
Binsar H. Sianturi, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Lapas Bekasi.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari
Bekasi, Lier Budhi Trapsilo, menyebut bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan
secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
“Kami memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus
pengadilan tidak akan jatuh ke tangan yang salah,” ujarnya. (Muzer)