Baubau, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menahan seorang
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan
pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau untuk periode 2021 hingga
2023.
Penahanan terhadap tersangka
berinisial RM dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri
Baubau, Fathuri, dalam keterangan tertulis menyebutkan, penahanan tersebut
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRIN08/P.3.11/Fd.2/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"Tersangka RM ditahan setelah
ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang
dilakukannya," ujar Fathuri.
Akibat perbuatannya, Negara cq. Bank
Mandiri Taspen disebut mengalami kerugian sebesar Rp360 juta. Nilai kerugian
tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara (LHA-PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Baubau.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari
Baubau akan merampungkan proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap II,
serta menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) di Kendari. (Muzer)