Pekalongan, IMC – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan
memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah
berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (7/5/2025). Pemusnahan
berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan dan merupakan yang pertama
dalam caturwulan tahun 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara sejak Januari hingga April 2025 serta beberapa sisa perkara akhir tahun 2024.
“Pemusnahan
ini mencakup perkara narkotika sebanyak 15 perkara, psikotropika 3 perkara,
serta beberapa perkara lain seperti penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan,
perlindungan anak, hingga UU Cipta Kerja,” ujar Yas Zebua dalam laporannya.
Barang bukti
yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,2 gram, ganja 31,8 gram, 15 unit
ponsel, sejumlah senjata tajam, alat isap sabu (bong), korek api,
psikotropika jenis alprazolam dan riklona, serta berbagai barang pribadi milik
terdakwa seperti pakaian dan alat komunikasi.
Kepala
Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan
bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor atas barang bukti dalam perkara yang
telah tuntas di pengadilan.
“Perkara
dianggap selesai apabila semua telah dieksekusi. Eksekusi tidak hanya terhadap
pidana badan, tetapi juga barang bukti apakah dikembalikan, dirampas untuk
negara, atau dimusnahkan,” ujar Anik.
Barang bukti
narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender bersama air,
kemudian dibuang. Sementara itu, barang elektronik seperti ponsel dihancurkan
dengan palu hingga tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti lain seperti
senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda.
Hadir dalam
kegiatan ini perwakilan dari Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri
Pekalongan, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Rupbasan,
KPKNL, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
Yas Zebua
juga menambahkan bahwa ke depan, tugas bidang PAPBB akan semakin luas seiring
dengan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
dari Kemenkumham ke Kejaksaan.
“Sebanyak 64
Rupbasan, termasuk Rupbasan Pekalongan, akan beralih pengelolaannya. Maka kami
mohon dukungan semua pihak agar pelayanan kepada masyarakat makin baik,” kata
Yas.
Turut hadir
dalam kegiatan ini seluruh pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan, para
jaksa fungsional, staf PAPBB, serta awak media. (Muzer)