![]() |
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar. |
Jakarta, IMC– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI berhasil melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.899. Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara, sesuai arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA, Dr. Amir Yanto.
Lelang dilakukan oleh Tim BPA bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan dilaksanakan secara online lewat platform e-Auction di situs lelang.go.id.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset untuk penerimaan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Rincian Objek Lelang
Aset yang dilelang meliputi alat komunikasi, tanah, serta bangunan milik terpidana korupsi dan TPPU, yakni Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.
Dari Surabaya, lelang dilakukan atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Putusan MA RI No. 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, sembilan alat komunikasi dalam satu lot terjual seharga Rp22.703.899.
Sementara di Denpasar, beberapa aset yang berhasil dilelang antara lain:
Unit Condotel Mercure Bali Legian milik Udar Pristono senilai Rp800 juta, naik Rp20 juta dari nilai limit.
Unit Condotel The Legian Nirwana Suites terjual Rp1,03 miliar.
Tanah dan bangunan di Villa Korji Terrace, Ungasan, milik Ria Wira, terjual Rp914,2 juta, meningkat Rp85 juta dari harga limit.
Aset Tak Laku Akan Dilelang Ulang
Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, mengatakan, pelelangan ulang akan dilakukan terhadap aset rampasan negara yang belum mendapatkan penawaran (TAP), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi BPA dalam mempercepat pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian barang rampasan negara secara optimal dan akuntabel.(Muzer)