Kudus, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus,
Wisnu, membenarkan adanya penandatanganan perjanjian tersebut. Ia menyatakan
bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum serta
penguatan fungsi Perumda dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang
pelayanan air bersih.
Penandatanganan dilakukan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Dr. Henriyadi W. Putro, S.H., M.H., dan Direktur
Perumda Tirta Muria Kudus, Winarno, S.T. Kegiatan tersebut disaksikan oleh para
Kepala Seksi (Kasi), Kasubagbin, Jaksa Fungsional Kejari Kudus, serta jajaran
pegawai Perumda Tirta Muria.
Dalam kesempatan itu, turut hadir
pula Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan berperan aktif dalam pelaksanaan
kerja sama tersebut.(Muzer)