Jakarta, IMC- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus) telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan berupa rumah milik Terpidana Drs. Tony Budiman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (ka[uspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebjut berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
“ Tanah dan bangunan yang disita terletak di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dengan seluas 300 meter persegi” ujat Harli Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/4/2025)
Harli menjelaksan bahwa Terpidana Tony Budiman dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). “ Namum apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa,” ungkapnya.
Lebih lanjut harli menambhakan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (Muzer)