Razia Pelaku Maksiat: Langkah Menuju Kota Banda Aceh Yang Baldatun Thayyibun Wa Rabbun Ghafurr

 

Banda Aceh, IMC - Lewat video pada akun tiktok @durasi.co, terlihat Walikota Illiza beserta tim melakukan razia sebuah hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh, informasinya terdapat 6 (enam) pasangan diduga mesum tertangkap (15/4/2025). 

Razia itu mengejutkan sebagian masyarakat Aceh dikarenakan Provinsi Aceh dikenal sebagai provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan Syariat Islam. 

Kita ketahui bersama sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah laksanakan syariat islam lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE dan Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), MT sebagai wakil walikota periode 2025-2030 yang dilantik oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, pada Rabu, (12/2/2025). 

Aksi Razia yang dilakukan Walikota Illiza tepat 62 hari setelah menduduki kursi orang nomor satu Kota Banda Aceh.

Ada 125 komentar pada akun tiktok @durasi.co saat berita ini ditulis (25/4/25 Pukul 10.01 WIB), beragam tanggapan nitizen, selain yang memasang emoji ada juga yang berkomentar, seperti: "Berarti selama ini meraja Lela maksit di Serambi Mekkah, " Lalu ada komentar: "baru ini lihat walikota adem, gak tegang, bijak sana, tetap menjaga," yang lain menanggapi: "pkon di Aceh Kana kejadian lagenyan ka.. male tanyo iboh nan serambi Mekkah," ada juga berpendapat: padahal hukuman di Aceh ketat nya sprt itu masih saja di lakukan."

Tanggapan terhadap razia hotel Walikota Illiza dari Teuku Iskandar Faisal anggota Divisi Sosbud, Pemuda dan Olahraga DPN PPWI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia. 

Razia pelaku maksiat di Aceh merupakan penerapan Qanun Jinayat Aceh (Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014).

"Ada dasar hukum razia, pakai Qanun nomor 6 tahun 2014," ujar Pak TIF, panggilan populernya. 

Illiza melakukan razia ini untuk menegakkan hukum syariat dan mencegah pelanggaran syariat Islam. 

"Saya yakin Bu Illiza, melakukan razia untuk mencegah pelanggaran syariat Islam".

Pelanggaran syariat Islam yang umum terjadi, seperti perzinaan, khalwat, dan penggunaan minuman keras. 

"Biasanya khalwat, mabuk-mabukan, judi dan ada juga zina," tambahnya. 

Terlepas razia ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, menurut Pak TIF, seyogianya razia merupakan bagian dari penegakan diagnosa penyakit sosial masyarakat. 

"Cukup satu hotel saja yang di razia Bu Illiza, berikutnya beliau tinggal melakukan diagnosa masalah, ibarat dokter menentukan masalah kesehatan pasien," ujarnya.

Setelah ditegakkan diagnosa masalah, maka perlu ditetapkan penyebabnya sehingga akan diketahui cara mengobatinya.

"Penyebab masalah dan cara mengobatinya harus diketahui sehingga penyelesaian masalah menyeluruh". katanya. 

Pak TIF mengatakan bahwa pelanggaran syariat Islam dapat disebabkan oleh faktor pemahaman kebebasan beragama, ketidakpahaman akan ajaran Islam, pengaruh gaya hidup modern yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, faktor sosial, ekonomi, kesenjangan sosial serta angka pengangguran yang tinggi. 

"Banyak faktor, seperti sosbud, ekonomi, pengangguran, pemahaman agama yang rendah juga bisa," ungkapnya. 

Harapan kita, penyelesaian masalah sosial Kota Banda Aceh dapat dilakukan menyeluruh, tepat sasaran dan menyentuh akar persoalan yang mendasar. 

"Harus menyeluruh penyelesaian masalah, jangan parsial," katanya. 

Selanjutnya Pak TIF menyoroti hukuman untuk pelanggar syariat Islam. Kita sangat setuju pelaku maksiat dihukum namun bagaimana dengan pemilik usaha apakah mereka bebas saja sedangkan mereka menyediakan fasilitas untuk berbuat maksiat. 

"kalau saya ditanya, pemilik Hotel harus dihukum lebih berat, kalau perlu 100 kali cambuk, jangan pelakunya saja yang dihukum".ungkap mantan wakil sekretaris KNPI Kota Langsa. 

Pak TIF berharap juga, razia yang dilakukan Bu Illiza bukan bagian dari pencitraan, kita sudah melihat ada walikota masuk gorong-gorong terus menjadi presiden, semoga Bu Illiza melakukan razia murni ingin membersihkan Kota Banda Aceh dari perbuatan dan pelaku maksiat. 

"Jangan pencitraan dong, lakukan karena ingin menegakkan syariat Islam sesuai dengan amanat undang-undang dan qanun," ujarnya. 

Razia yang dilakukan Walikota Banda Aceh sangat kita dukung, demi menciptakan Kota Banda Aceh yang "baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur". kota yang memiliki kebaikan baik dari segi spritual, sosial, budaya, ekonomi dan kesejahteraan penduduknya, bersendikan nilai keislaman. 

"Harapan kita bersama dengan kehadiran Bunda Illiza dapat menjadikan Kota Banda Aceh yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur". pungkas Pak TIF.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال