Pemprov Banten dan Kejaksaan Tertibkan BMN di Area Parkir Kejati Banten

 

Kejati Banten dan Pemprov Tertibkan BMN di Area Parkir Kejati Banten

 

Serang, IMC- Kejaksaan Tinggi Banten melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pembinaan, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Biro Umum, melakukan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di area parkir Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan aset negara agar tercatat dan terkelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penatausahaan BMN ini penting dilakukan agar seluruh aset negara dapat dimanfaatkan secara efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik,” ujar Dr. Ema dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dr. Ema menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antarlembaga, khususnya antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan identifikasi dan verifikasi fisik atas sejumlah kendaraan dan aset yang tercatat sebagai BMN, sekaligus mencocokkannya dengan data administrasi yang tersedia. Aset-aset yang ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai juga dicatat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur penghapusan atau pemanfaatan kembali.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال