Pemkot Bogor Tindaklanjuti Nodis Atase Hukum Kejaksaan di KBRI Riyadh, Kabag Hukum Alma: Gerak Cepat

 

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta 

Bogor, IMC – Pemerintah Kota Bogor bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan terhadap Alifiah Putri, seorang warga Bogor Utara yang tinggal di Riyadh, Arab Saudi. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, Ujang Supiyana, melaporkan insiden tersebut ke Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Jumat (18/4/2025).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan serta kronologi lengkap dari orang tua korban. Dalam laporannya, Ujang menyebut putrinya mengalami penganiayaan berat oleh sang suami yang berkewarganegaraan Arab Saudi. Ia juga menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan ke aparat berwajib di Arab Saudi sejak Agustus 2024, namun belum ada tindak lanjut berarti hingga kini.

"Kasus ini berawal dari perkawinan ilegal dan berujung pada dugaan kekerasan serta eksploitasi terhadap korban," ungkap Alma dalam keterangannya Rabu (23/4/2025). "Kami sudah menerima nota dinas dari Atase Hukum Kejaksaan RI di KBRI Riyadh yang menyebutkan adanya dugaan TPPO dan pemalsuan dokumen pernikahan," lanjutnya.

Tim investigasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menemukan bahwa surat pengantar pernikahan yang dikeluarkan oleh Lurah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, tertanggal 30 Juli 2024, diduga palsu. Dokumen tersebut menjadi dasar terbitnya buku nikah yang kemudian digunakan dalam proses pernikahan di Arab Saudi.

Menurut Alma, Pemkot Bogor kini tengah melakukan klarifikasi terhadap legalitas dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pernikahan tersebut. “Kami fokus pada identifikasi awal, termasuk keabsahan dokumen yang digunakan hingga terbitnya buku nikah,” katanya.

Alma juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi korban yang disebut sudah lama tidak bisa kembali ke Indonesia. Dalam sistem hukum Arab Saudi, seorang istri membutuhkan izin suami untuk bepergian, termasuk untuk pulang ke tanah air.

“Ujang menyampaikan bahwa putrinya dipaksa bekerja dan mengalami kekerasan fisik, bahkan disertai dengan bukti video. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegas Alma.

Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap warganya, Alma menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban, termasuk mendukung upaya pembatalan pernikahan melalui jalur pengadilan.

“Kami akan segera berkonsultasi dengan pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian agar proses ini bisa dipercepat. Negara tidak boleh abai terhadap kasus seperti ini,” pungkas Alma yang juga pernah tergabung dalam task force pemberantasan perdagangan orang di kawasan Asia.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال