![]() |
Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp25 M di BRI Kebon Baru saat akan dijebloskan ke dalam Rutan. |
Jakarta,IMC - Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Unit Kebon
Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka
adalah DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022–2023, serta dua orang
mantri bank, yaitu BN dan NP.
"Penahanan
dimulai hari ini (Rabu,16 April 2025) sampai dengan tanggal 5 Mei 2025. DK dan
BN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP di Rutan
Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta
Selatan, Haryoko Prabowo, dalam keterangannya belum lama ini.
Penetapan ini
merupakan hasil penyidikan atas dugaan pencairan kredit fiktif senilai total
Rp25.215.000.000. Kredit tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat
melalui program KUPRA, namun ternyata hanya fiktif di atas kertas.
Peran Para Tersangka
DK diduga menyetujui
pencairan kredit fiktif dan menggunakan uang hasil pencairan untuk kepentingan
pribadi. Sementara BN dan NP disebut berperan dalam memanipulasi data nasabah
agar pengajuan kredit bisa disetujui tanpa prosedur yang sah.
Barang Bukti Disita
Selain melakukan
penahanan, penyidik juga menggeledah dua lokasi di Jakarta untuk mencari barang
bukti tambahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti
penting.
"Beberapa
barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik, buku rekening, ATM,
sertifikat aset, BPKP, dan sejumlah perhiasan," kata Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Sumarta.
Penyidikan masih
terus berlangsung. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain
dalam kasus ini.(Muzer)