![]() |
Pelarian DPO Bawa Lari Wanita Berhasil Ditangkap di Bandung oleh Tim Tabur Kejati Jakarta |
Jakarta, IMC- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil menangkap terpidana Boby Hendrica alias Fatur yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara membawa dan melarikan wanita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, S.H., M.H dalam keterangn tertulis mengungkapkan, sebelum penangkapan Tim Tabur terlebih dulu mendeteksi keberadaan DPO pada hari Senin tanggal 14 April 2025.
“ Penangkapan terjadi pada Senin 14 April 2025, sekitar pukul 19.20 WIB yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Tim berhasil mengamankan Terpidana tersebut di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat,” ungkapnya.
Rans menyebut penangkapan terpidana Boby Hendrica alias Fatur harus dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 168K/Pid/2016 tanggal 20 April 2016.
“ Boby Hendrica alias Fatur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 332 ayat 1 ke- 2 KUHP dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara,” ujarnya.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 terpidana dibawa menuju ke Jakarta oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi hingga hukuman badan.
“ Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI,” bebernya.
Rans menambahkan selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol. (Muzer)