Ungkap Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakarta Pusat Periksa Sejumlah Saksi

 



 

Jakarta, IMC – Selama dua hari Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam rangka pengungkapan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan sejak hari Senin, 17 Maret hingga Selasa, 18 Maret 2025, di ruang riksa kantor Kejari Jakarta Pusat.

Bani menyebut, sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.” Telah diperiksa dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa penyidik Kejari Jakarta Pusat masih akan terus melanjutkan pemeriksaan pemeriksaan terhadap 70 saksi lainnya.

“ Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan para ahli serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan,” terangnya.

Bani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan agar dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

 “Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejari Jakarta Pusat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan data yang penting bagi infrastruktur digital negara,” tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال