Jakarta, IMC – Selama dua hari Tim
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan
terhadap tujuh orang saksi dalam rangka pengungkapan kasus terkait dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat
Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H melalui Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangannya
mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan sejak hari Senin, 17
Maret hingga Selasa, 18 Maret 2025, di ruang riksa kantor Kejari Jakarta Pusat.
Bani menyebut, sebanyak
tujuh orang saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak
terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.” Telah diperiksa dalam proses
ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa penyidik
Kejari Jakarta Pusat masih akan terus melanjutkan pemeriksaan pemeriksaan terhadap
70 saksi lainnya.
“ Selain itu, proses
pemeriksaan juga melibatkan para ahli serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait
untuk memperkuat bukti dalam penyidikan,” terangnya.
Bani juga menegaskan
komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia
juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan yang tengah
berjalan agar dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.
“Proses penyidikan ini merupakan bagian dari
upaya serius Kejari Jakarta Pusat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang
melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan data yang penting bagi
infrastruktur digital negara,” tandasnya. (Muzer)