![]() |
Kajati Tunjuk Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pembinaan Kejati Banten, Ema langsung pimpin rapat bidang Pembinaan. |
Penunjukan Ema Siti Huzaemah sebagai Plt. Asbin tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : Print- 242/M.6/Cp.3/03/2025. Dikarenakan pejabat sebelumnya telah menjadi Jaksa Ahli Madya pada Kejati Sumatra Utara.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mret 2025 dan ditandatangai oleh Kepala Kejati Banten,Siswanto telah memerintahkan : Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H. Pangkat Jaksa Madya (IV/a) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten, melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pembinaan mulai tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan Pejabat Definitif melaksanakan tugas disamping menjalankan tugasnya sehari- hari sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Sehari setelah di tunjuk sebagai Plt Asbin, perempuan berhijab yang juga dipilih sebagai Pengurus Pusat Persaja (Persatuan Jaksa Indonesia) periode 2025-2027 pada bidang Seni dan Pengarusutamaan Gender, langsung mengadakan rapat, rapat yang dipimpinnya itu diikuti seluruh pegawai bidang Pembinaan.
“Ini adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya, saya sebagai Plt Asisten Pembinaan Insya Allah akan melakukan pembinaan organisasi, tatalaksana, peningkatan kompetensi dan integritas pegawai untuk mendukung gerak dan kerja Bapak Siswanto dan Ibu Yuliana Sagala selaku Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ema panggilan akrabnya Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad. (Muzer)