![]() |
Kejari Ngada Terima Permohonan Pendampingan Hukum,Terkait Pengelolaan DD di 12 Desa Kabupaten Nagekeo. (Foto: IG Kejari) |
Ngada-NTT, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa terhadap 12 Desa pada Pemerintahan Kabupaten Nagekeo. Pelaksanaan permohonan bantuan hukum terhadap 12 Desa ini berlangsung di Aula Kejari setempat pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan diwakili oleh Inspektur Kabupaten Nagekeo.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Janu Arsianto, S.H., M.H dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa Pendampingan hukum ini ditujukan untuk 12 desa di Kabupaten Nagekeo, dengan tujuan memastikan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Janu Arsianto selaku Plt. Kajari Ngada kembali menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dalam rangka mendukung pengelolaan Dana Desa yang baik dan mencegah potensi penyimpangan.
Menurutnya pendampingan ini dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), membantu perangkat desa dalam mengelola keuangan desa hingga meminimalkan potensi pelanggaran hukum. “ Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa” tutur Janu, panggilan akrabnya Janu Arsianto.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nagekeo,Alex Jata menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.
“ Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nagekeo dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Alex Jata. (Muzer)