Kejari Jakarta Timur Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Berat Anak Bos Toko Roti Lindayes Bakery

Tersangka GSH (kanan) di Kejari Jakarta Timur saat pelimpahan perkaranya (Tahap II)


Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti Lindayes Bakery.

" Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kepolisian," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudarsono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025)

Ia mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. “Berkas sudah dinyatakan lengkap dan P-21, jadi kita akan segera kirim ke pengadilan paling lambat minggu depan,” ujarnya.

Yogi lebih lanjut menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh GSH terhadap korban (karyawannya) di daerah Penggilingan setelah permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak. Akibat kejadian ini, GSH dikenakan dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dengan pelimpahan berkas yang telah dilakukan, kasus ini segera memasuki tahap persidangan dan akan menjadi perhatian publik mengingat viralnya kasus ini di media sosial.

Kejari Jakarta Timur mengingatkan bahwa sesuai aturan, pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, menandai dimulainya proses hukum terhadap GSH terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya.

Untuk proses hukum, saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara ). (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال