![]() |
Sosialisasi SIPEDE, Kabag TU Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Paparkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. (Foto: IG Kejati) |
Serang, IMC- Dalam upaya meningkatkan pengetahuan kepada pegawai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) tentang Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Sosialisasi
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah
Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU)
Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H dan diikuti secara
virtual oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, Rabu 19 Maret
2025.
Dalam acara sosialisasi, seluruh
pegawai dengan antusiasnya menyimak paparan yang disampaikan oleh narasumber, dalam
upaya meningkatkan tertib administrasi, Tata Naskah Dinas sebagai salah satu
unsur administrasi umum perlu disempurnakan untuk keseragaman dan ketertiban
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun ruang lingkup Tata Naskah Dinas
Kejaksaan meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas,
pengamanan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan dan pengendalian Naskah Dinas. (Muzer)