Hadapi Masalah Hukum, Perum Bulog Wilayah Sumbar Gandeng Kejaksaan



Kajati Sumatera Barat Yuni daru (kiri) bersama Kakanwil Perum Bulog Sumbar Darma Wijaya menunjukkan naskah kesepakatan kerjasama tentang permasalahan Hukum.


Padang, IMC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Wilayah Sumatra Barat tentang Penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 17 Maret 2025 yang berlangsung di Aula Lt.5 Kejati Sumatera Barat.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan naskah kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Bulog Wilayah Sumatera Barat R. Darma Wijaya  dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., dengan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi, dan JPN Bidang Datun Kejati Sumatera Barat.

Kajati Sumbar Yuni Daru

Kajati Sumbar Yuni Daru menyampaikan bahwa dalam hal Bulog Sumbar ketika ada permasalahan atau terlibat dalam sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk bertindak mewakili dan menyelesaikan sengketa tersebut. 

“ Surat Kuasa Khusus ini akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi),” ujar Kajati Sumbar Yuni Daru.


Yuni Daru menambahakan dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bulog Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara serta melalui pendampingan hukum yang intensif, Bulog Sumbar dapat mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال