DPRK Aceh Tamiang Menggelar Paripurna PAW

 

Aceh Tamiang, IMC - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Syarifuddin atau yang sering disapa Lembit, sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang di sisa masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang utama DPRK setempat, Senin (10/3/2024). 

Lembit menggantikan Khairuda Fitra OK, anggota DPRK dari Partai Aceh yang meninggal dunia karena sakit, Sabtu (4/1/2025).

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH saat membuka sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah PAW tersebut mengatakan, saudara Syarifuddin ditetapkan menjadi anggota Dewan PAW sisa jabatan 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRK Aceh Tamiang.

Fadlon, SH juga menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, Senin, 10 Maret 2025.

Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Sdr. Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.

Dalam keputusan pemberhentian Sdr. Khairudha Fitra OK. yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال