Jakarta, IMC-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima dan tanggung
jawab terhadap tersangka RS atau Rudi Suparmono dan barang bukti (Tahap II)
kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ruri mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang merupakan mantan ketua PN Surabaya, terkait kasus dugaan suap/gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur, dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian untuk proses hukum selanjutnya, Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 22 Maret 2025.
Kasus ini mengungkap
dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono terkait dibebasnya perkara Ronald
Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini
Sera Afrianti.
Dalam penyidikan,
terungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura
dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk
mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas
kepada Ronald Tannur.
Dari penyidikan yang
dilakaukan Kejagung juga menemukan bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar,
yang melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk hakim-hakim terkait. Kasus ini
mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja
hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga
ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”
Ketua PN Surabaya ini
Rudi Suparmono, kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari
Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai
anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan
Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh
Ronald Tannur.
Rudi Suparmono yang kala
itu sebagai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian
sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan
oleh Lisa.
“Diduga Rudi Suparmono yang saat itu
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar
20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,”
ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, beberapa waktu lalu.
(Zer)