Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Dimulai 14 Februari – 14 Maret 2025

Jakarta, IMC Net – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya perjalanan haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler 1446 H akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Hilman, para jemaah sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke virtual account masing-masing. Sehingga dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.

Besaran Biaya Haji per Embarkasi

Berikut adalah rincian biaya haji reguler berdasarkan embarkasi:

  1. Aceh: Rp46.922.333,00
  2. Medan: Rp47.976.531,00
  3. Batam: Rp54.331.751,00
  4. Padang: Rp51.781.751,00
  5. Palembang: Rp54.411.751,00
  6. Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
  7. Solo: Rp55.478.501,00
  8. Surabaya: Rp60.955.751,00
  9. Balikpapan: Rp57.235.421,00
  10. Banjarmasin: Rp59.331.751,00
  11. Makassar: Rp57.670.921,00
  12. Lombok: Rp56.764.801,00
  13. Kertajati: Rp58.875.751,00

Hilman menjelaskan bahwa biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah.

Biaya Haji bagi Petugas dan Pembimbing

Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), besaran biaya berbeda, yaitu:

  1. Aceh: Rp80.900.841,00
  2. Medan: Rp81.955.039,00
  3. Batam: Rp88.310.259,00
  4. Padang: Rp85.760.259,00
  5. Palembang: Rp88.390.259,00
  6. Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
  7. Solo: Rp89.457.009,00
  8. Surabaya: Rp94.934.259,00
  9. Balikpapan: Rp91.213.929,00
  10. Banjarmasin: Rp93.310.259,00
  11. Makassar: Rp91.649.429,00
  12. Lombok: Rp90.743.309,00
  13. Kertajati: Rp92.854.259,00

Biaya tersebut mencakup berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina, serta berbagai fasilitas lainnya.

Ketentuan Jemaah yang Berhak Melunasi Biaya Haji

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa daftar nama jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M telah diterbitkan dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

Surat tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia serta ke pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.

Jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Berstatus aktif dalam daftar keberangkatan
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Belum pernah menunaikan haji sebelumnya, atau jika sudah pernah, harus memiliki jeda minimal 10 tahun sejak terakhir kali berhaji (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat

Prioritas bagi Jemaah Lansia

Selain itu, jemaah lansia juga mendapat prioritas berdasarkan kriteria berikut:

  1. Urutan usia tertua di masing-masing provinsi
  2. Minimal sudah terdaftar sebagai jemaah haji selama 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020

Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah diharapkan segera melengkapi administrasi pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(rsh/red.).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال