![]() |
Kejari Jakarta Timur Jebloskan Dua Terpidana dalam Kasus TP Pemilihan Gubernur DK Jakarta Kedalam Lapas Cipinang dan Lapas Perempuan Jakarta Timur. (Foto ig Kejari Jaktim) |
Jakarta, IMC- Jaksa
Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejari Jakarta Timur telah
melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana
pemilihan Gubernur DK Jakarta atas nama inisial K dan RH.
Kepala
Seksi Intelijen (Kasi
Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi
Sudharsono, SH., MH dalam keterangan tertulis, Senin 17 Pebuari 2025 mengatakan
untuk menjalani proses hukuman kedua Terpidana yakni inisial K di jebloskan
kedalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, sementara Terpidana RH di Lapas
Perempuan Kelas II A Jakarta Timur.
Kepala
Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono,juga
menjelaskan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana K dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print :
171/M.1.13.3/Eku.3/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, sehubungan dengan Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 320/PID.SUS/2024/PT.DKI Tanggal 30 Desember
2024 Jo. 743/PID.SUS.2024/PN.JKT.TIM Tanggal 19 Desember 2024.
Selanjutnya pelaksanaan eksekusi atas nama Terpidana RH, masih
kata Yogi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
(P-48) No. Print : 172/M.1.13.3/Eku.3/01/2025 tanggal 20 Januari 2025,
sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 321/PID.SUS/2024/PT.DKI
Tanggal 30 Desember 2024 Jo. 744/PID.SUS.2024/PN.JKT.TIM Tanggal 19 Desember
2024.
“ Terpidana K, menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang,
Jakarta Timur selama 3 (tiga) tahun dan Terpidana RH, menjalani masa pidananya
di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur selama 3 (tiga) tahun,” pungkas Kasi
Intel Yogi. (Muzer)