![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan (groundbreaking) pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi pada Senin, 17 Februari 2025 |
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak
dasar yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi pilar utama dalam pembangunan
suatu bangsa. Oleh karena itu, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi
Jambi dan sekitarnya.
"Rumah Sakit Adhyaksa Jambi akan menjadi bagian dari upaya
berkelanjutan Kejaksaan dalam memberikan akses layanan kesehatan yang
berkualitas. Selain itu, rumah sakit ini juga akan berperan dalam mendukung
penyelenggaraan kesehatan yustisial guna memastikan efektivitas sistem
penegakan hukum," ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan, Rumah Sakit Adhyaksa Jambi
juga direncanakan untuk dilengkapi dengan ambulans air guna mempermudah akses
bagi masyarakat yang tinggal di daerah perairan.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit ini memiliki
peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang
kesehatan yustisial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Rumah sakit ini akan menyediakan layanan medis, forensik
klinik, serta pengembangan profesi kesehatan di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dalam
kurun waktu 14 tahun, Kejaksaan terus berupaya memperluas akses jangkauan
layanan kesehatan kepada masyarakat. Pasca mendirikan rumah sakit pertama di
Jakarta, Kejaksaan juga mendirikan Rumah Sakit Adhyaksa lainnya yang terletak
di Kabupaten Serang, Provinsi Banten serta di Kabupaten Mojokerto, Provinsi
Jawa Timur.
"Kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar sesuai
dengan spesifikasi yang telah direncanakan, sehingga Rumah Sakit Adhyaksa Jambi
dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta
mendukung efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dibangun di atas lahan
seluas 28.700 m² yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi. Lokasinya
terletak di Jl. H. Tomok, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota
Jambi, dengan sumber pendanaan berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional
(SBSN). Keberadaan rumah sakit ini diharapkan dapat melayani masyarakat luas,
termasuk warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Batanghari.
Dengan diresmikannya tahap awal pembangunan ini, Kejaksaan berharap Rumah
Sakit Adhyaksa Jambi dapat segera menjadi fasilitas kesehatan yang prima dan
berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi dan
sekitarnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga meresmikan sarana gedung baru, di antaranya
Gedung Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Tinggi Jambi, Gedung Rehabilitasi
dan Renovasi Sekolah Adhyaksa 1 Jambi, Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung
Jabung Barat dan Masjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Jambi. (Muzer)