Jakarta, IMC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini secara resmi menjadi pengendali dan pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dengan total aset mencapai Rp 10.000 triliun, perubahan ini merupakan langkah besar dalam manajemen BUMN. Selasa (4/2).
Peralihan kewenangan ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola perusahaan negara agar lebih optimal.
Dalam regulasi terbaru ini, Danantara diberi kewenangan untuk mengelola dividen BUMN yang sebelumnya langsung disetor ke kas negara. Tahun ini, pemerintah memperkirakan dividen BUMN akan mencapai Rp 90 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan menyuntikkan modal sedikitnya Rp 1.000 triliun guna mendukung operasional Danantara.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Kementerian BUMN dan Danantara agar super holding ini dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya. (Rsh/red.)