AM Tersangka pengemplang Pajak (tengah) saat akan dibawa oleh Petugas Kejari Depok ke Rutan Cilodong. |
Depok, IMC - Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan, komitmen itu diwujudkan dengan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka Andi Muchtar, yang merupakan direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Kasubsi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera (kanan tengah) membawa tersangka ke Rutan Cilodong. |
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah melalui Kasubsinya Alfa Dera pada Kamis (14/11/2024) mengungkapkan bahwa Kasus bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan bahwa,Tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
" Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467," bebernya.
" Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut," sambungnya.
Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
" Melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada," tandas Arief Ubaidillah.(Muzer)