Aceh Tamiang, IMC - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Panwaslih, TNI/Polri, Satpol PP, dan Panwaslih Kecamatan serta Tingkat Desa, mulai menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati,Calon Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh secara serentak di seluruh kecamatan dan Desa di Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (24/11/24).
Hal ini dilakukan mengingat memasuki masa tenang kampanye pada 24 November. Idealnya seluruh wilayah kecamatan harus sudah steril dari keberadaan APK tersebut.
Divisi Penanganan, Pelanggan,Data dan Informasi penertiban Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan mengatakan, penertiban APK di lakukan hari Minggu tepatnya pada tanggal 24 ini.
Muhammad Ridwan mengungkapkan dalam surat edaran 342 / PM.00.02/K.AC.07/ XI /2024 di karenakan Mengingat pada tanggal 24 Nopember 2024 sudah memasuki Tahapan Hari tenang, Dimana segala bentuk kegiatan Kampanye sudah dilarang.
Maka Panitia pengawas Pemilihan Aceh Tamiang meminta kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang untuk Pemilihan Serentak.
"Semua sudah di tetapkan atas dasar Hukum,sehingga panitia pengawas pemilihan melakukan penertiban APK sesuai dalam surat edaran tersebut". Ungkap Iwan
Iwan menambahkan berkaitan dengan kegiatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Calon Gubernur Aceh sudah tidak diperbolehkan lagi, apalagi melakukan kampanye.
"Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar berjalan aman, lancar, damai dan kondusif. Sekali lagi, kepada Paslon secara pribadi juga kita imbau untuk menertibkan segala APK yang ada di kantor, posko harus ditertibkan, termasuk segala bentuk branding termasuk di kendaraan tidak ada lagi selama masa tenang dan sampai hari H," tutup Iwan.
Selain mengimbau melalui media, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang juga akan menyampaikan pemberitahuan dan imbauan kepada paslon dan tim terkait masalah APK dan branding lewat surat dalam menghadapi masa tenang.