Padang, IMC - Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Curanmor yang Beraksi Jl Jondul Parupuk Tabing, kel Parupuk Tabing Berhasil di Ringkus Tim Klewang, Sat Reskrim Polresta Padang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu ADRIAN AFANDI Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jl. Samudera Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang
Tersangka AS ( 34 ) yang diduga telah melakukan perkara Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 03.10 Wib bertempat di Sebuah rumah kos yang beralamat di Jl. Jundul Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang
Dasar : LP / B / 763 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 02 November 2024
Identitas pelaku :
Nama : AS ( 34 ) Alamat :Jl. Pasir Parupuk Kec. Koto Tangah Kota Padang
Barang bukti :
-1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU-150 SCD2 warna Hitam tahun 2014 Noka : MH8BG41EAEJ-298064 Nosin : G427-ID-292852
-1 (satu) STNK Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU-150 SCD2 warna Hitam tahun 2014 Noka : MH8BG41EAEJ-298064 Nosin : G427-ID-292852
-1 (satu) buah gunting berwarna hitam orange
Kronologis Kejadian :
Kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU-150 SCD2 warna Hitam tahun 2014 Noka : MH8BG41EAEJ-298064 Nosin : G427-ID-292852 di garase kos dalam keadaan stang tidak terkunci kemudian pelapor masuk ke dalam dan ketika pelapor kembali hendak menutup pintu garase ternyata sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Tindakan yang telah dilakukan.
- Mendatangi tkp dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
- Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.