Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Apartemen Saladin


Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah

Depok, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pidana yang menyita perhatian publik. Apa gerangan? Adalah Empat tersangka asal Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20), melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap tujuh perempuan, ke tujuh perempuan dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 disebuah Apartemen Saladin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, dalam keterangan resminya Rabu (20/11/2024) menyampaikan bahwa pihak Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang mengguncang Apartemen Saladin.  

" Empat tersangka asal Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20), sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok" ujar Ubaidillah. 

Ubay menyebutkan para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen, hingga menciptakan citra kelam di tengah kota Depok.  


Kejari Depok, di bawah komando Silvia, telah menunjuk dua Jaksa yang dianggap mumpuni dalam penanganan kasus ini. Adapun ke dua jaksa adalah Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini dipercaya pimpinan untuk mengawal perkembangan penyidikan. Saat ini, kedua jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Depok.  


 " Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” ujar M. Arif Ubaidillah.

Misteri Jejaring dan Potensi Kaitan dengan Pejabat


Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota, Ubaidillah memberikan pernyataan yang memancing rasa penasaran.  


“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.  

Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi. 


“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ucapnya .


Temuan Barang Bukti: Fakta yang Mengguncang

Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.  


Menutup pernyataannya, M. Arief Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.  

“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” tutupnya.  

Kasus ini menjadi sorotan besar. Dengan penunjukan dua jaksa handal dan koordinasi lintas lembaga, Kejari Depok berkomitmen mengungkap jaringan eksploitasi ini hingga ke akarnya.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال