Aceh Tamiang, IMC - Terkait pemberitaan salah satu media tentang putusan PT TUN melewati batas waktu 30 hari sebagaimana yang dimaksud pada pasal 154 ayat (12), maka pendapat kuasa hukum pasangan Hamdan Sati dan Febriady (Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.) berpendapat : Seharusnya KIP Aceh tidak membuat statement tersebut dikarenakan itu merupakan produk KIP, berupa aturan yang membuat jadwal dan Tahapan. Sabtu (2/11/24)
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriady (Ferry Irawan Nasution) melihat dalam penyusunan tahapan dan jadwal terkesan KIP asal-asalan dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan, hal ini didasari karena pada SK KIP Aceh Tamiang yang mengatur tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada di Aceh Tamiang tidak memperhatikan jumlah hari penanganan penyelesaian sengketa pencalonan dari mulai pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa di Panwaslih.
"KIP Aceh Tamiang terlalu asal-asalan dalam membuat jadwal tahapan pelaksanaan pilkada sehingga tidak melihat jumlah hari penanganan penyelesaian sengketa pencalonan". Ujar Ferry
Ferry juga mengatakan sidang gugatan di PT TUN, pengajuan kasasi dan masa Kasasi di Mahkamah Agung dan waktu penerbitan SK baru atas perintah pengadilan, dan setelah dihitung menurut kalender, seharusnya jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati diperkirakan di akhir bulan juli 2024.
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriady (Ferry Irawan Nasution) berpendapat bahwa KIP Aceh Tamiang sudah layak di ganti semuanya atau setidaknya diberhentikan sementara, dikarenakan dalam pelaksanaan pilkada di Aceh Tamiang tidak professional, tidak mandiri, dan tidak berpihak kepada UUPA serta Qanun Pilkada dalam pelaksanaan pilkada di Aceh Tamiang dan kejadian ini sebenarnya pernah terjadi pada PIlkada Aceh Tamiang Tahun 2017, dimana penetapan Paslon Lukmanul Hakim - Abdul Manaf dilakukan dibawah 30 hari, karena KIP menjalankan putusan Mahkamah Agung.