Tim Intelijen Kejati Jawa Timur Berhasil Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

Kajati Jatim, Mia Amiati memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terpidana Ronald Tannur.


Jakarta, IMC- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya Mia Amiati dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa laki-laki, usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana 

kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati dan tim eksekutor Kejari Surabaya.

" Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya berhasil mengamankan terpidana Ronald Tanur di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB," ungkapnya.


Kajati Jatim Mia lebih lanjut menjelaskan Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.


" Yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama llima Tahun," ujarnya.

Mia mengungkapkan Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya Jawa Timur.


" Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya," jelasnya.


Lalu Tim tiba di Pakuwon City sekira Pukul14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

" Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya 

dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen,"; bebernya.

Lanjut Mia, bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

Sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.

Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال