Bongkar Korupsi Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya, Kejati DK Jakarta Geledah Tiga Tempat

 

 



 

Jakarta, IMC- Kejaksaan Tinggi DK Jakarta kembali unjuk taring dengan melakukan penggeledahan dan sekaligus menyita sejumlah barang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2020 senilai 1,2 Triliun.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta dibawah kepemimpinan Syarif Sulaeman Nahdi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

“ Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan,” ujar Kasi Penkum dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024)

Sedangkan dua tempat lainnya adalah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah  Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kelurahan Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Guna membuat terang benderang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“ Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan  penyitaan sejumlah barang bukti oleh Penyidik yaitu beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” pungkasnya. (Muzer)

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال