Kabadiklat Rudi Margono Inisiasi Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan, Dilaksanakan Kejari Jakbar

 



Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono menyerahkan Akta Perwalian Anak usai di Gelarnya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan Kejari Jakbar berkolaborasi demngan Walikota dan Pengadilan Agama Jakbar, Jumat (23/8/2024)


Jakarta, IMC- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan, kegiatan berlangsung di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).


Sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum yang juga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H.

Merujuk Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita.

Ada sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini. 15 peserta tersebut diantaranya Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

Pada kesempatan itu, Kabadiklat Kejaksaan RI Rudi Margono menyerahkan akta/ penetapan perwalian anak, kemudian penyerahan akta dilanjutkan oleh Walikota Jakarta Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan para Asisten Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya Walikota Kota Admionistrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto telah melaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum.

Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali.

Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses Permohonan Perwalian, Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen, Pendaftaran Perwalian ke Pengadilan Agama, dan puncak kegiatannya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada hari ini.

Kegiatan ini di harapkan dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال