Foto: Ist |
Jakarta, IMC-Berselang satu hari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dibegal melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata pengamat pemilu.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah atas rancangan perubahan UU Pilkada, Rabu (21/08).
Putusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/08) itu dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akan menghasilkan proses demokrasi palsu dalam pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu (21/8) sore rencananya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/08/2024).
"Langkah-langkah DPR yang ingin mengubah apa yang menjadi isi putusan MK tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi,” kata dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Setidaknya terjadi di DKI Jakarta, revisi UU Pilkada soal batas usia akan membuka kembali peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri. (rachman salihul hadi/IMC).