![]() |
Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejati DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya
|
Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Bakti Sosial di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, yang terletak di Ceger, Cipayung Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024.
Pada
kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Rudi Margono,
S.H., M.Hum. melakukan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
bagi Anak Asuh pada Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pendampingan
hukum Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta.
“ Akta kelahiran merupakan
identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara,” ujar Kajati DKI Jakarta
Rudi Margono melalui keterangan tertulius Kasi Penkum Syahron Hasibuan.
Menurutnya,
setiap anak memiliki hak untuk mendapat pengakuan negara terhadap keberadaannya
di depan hukum. Merujuk Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu
nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
Hal tersebut ditegaskan
pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap
anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas
sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”.
“ Banyak anak yang belum
menerima akta kelahiran hingga akibatnya kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan
sosial lainnya,” ungkapnya.
Dikatakan dalam
penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), anak juga
kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan
berdasarkan akte kelahiran.
Sebagai wujud rasa sayang,
kepedulian, dan keinginan untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan
keadilan sosial khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi
anak-anak Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum
untuk anak-anak di panti sosial yang telah dirawat
dengan sangat baik, namun dari segi hukum legalitas belum terpenuhi.
Disebutkan terdapat 92 anak
yang mendapatkan kartu identitas diri. 40 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA,
50 anak menerima KIA, dan 1 anak menerima Akta Kelahiran.
“Terima kasih kepada pihak
yang telah bersumbangsih dan berkolaborasi dengan baik atas terwujudnya
kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Tahun 2024.
Kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan
kepastian hukum terkait data kependudukan. Tidak hanya dijalankan kali ini
saja, tetapi kegiatan seperti ini akan berlanjut untuk wilayah lain,” pungkas
Kajati.
Sementara Pj Gurbernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut meyampaikan
ucapan terimakasih kepada Kejati. “Saya atas nama Pj Guberbur DKI Jakarta, berterima
kasih kepada Kepaia Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jajaran untuk pendampingan
terhadap Dinas Sosial, sehingga orang tua asuh memiliki kepastian hukum dan
dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang luar biasa terhadap anak-anak yang
perlu perhatian lebih.” Ucapnya.
Bakti sosial dihadiri oleh
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI
Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta, Camat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Sektor dan
seluruh Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cipayung Jakarta
Timur, Ketua Forum Corporate social responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta,
dan Ketua Forum Komunikasi PSAA dan NPSAA Provinsi DKI Jakarta. (Muzer)