Jakarta, IMC—Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi (Tipikor) dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi
Kredit Indonesia (Askrindo) ke empat tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah
Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka lainnya
dijebolskan di Rutan Cipinang selama 20 harı kedepan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati DKI Jakartam Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan keempat tersangka yang
ditşetapkan sebagai tersangka yakni, AR selaku Direktur Utama PT KSE, AH selaku
pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019, AKW Kepala
Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo
tahun 2018-2020
“Tersangka AH dan AKW di tahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR
saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum
(penipuan dan penggelapan),”kata Syarif Sulaeman Nahdi kepada wartawan di
kantornya, Kamis (18/7/2024)
Syarif mengungkapkan dalam aksinya tersebut,
keempat tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara mengajukan
permohonan kontra bank garansi yang tidak layak oleh PT KSE berupa dokumen
SKBDN agar disetujui oleh PT Askrindo.
Bermula dari Pengajuan senilai RP 170
miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit
kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai kepala divisi UWS kantor pusat PT
Askrindo.
Tidak lama kemudian, AKW mengarahkan
dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring
capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk
mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima
imbalan senilai RP 200 juta dari AR.
Seperti diketahui, tersangka DAS yang
mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS
menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR.
Akiabt perbuatan para tersangka negara
mengalami kerugian, senilai Rp 170 miliar dan bertentangan dengan UU nomor 17
tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,
Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik. (Muzer)