Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta Jebloskan 4 Tersangka Tipikor Askrindo ke dalam Rutan Salemba dan Cipinang

 



 

Jakarta, IMC—Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ke empat tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu orang tersangka lainnya dijebolskan di Rutan Cipinang selama 20 harı kedepan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakartam Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan keempat tersangka yang ditşetapkan sebagai tersangka yakni, AR selaku Direktur Utama PT KSE, AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020

“Tersangka AH dan AKW di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan),”kata Syarif Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024)

Syarif mengungkapkan dalam aksinya tersebut, keempat tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara mengajukan permohonan kontra bank garansi yang tidak layak oleh PT KSE berupa dokumen SKBDN agar disetujui oleh PT Askrindo.

Bermula dari Pengajuan senilai RP 170 miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai kepala divisi UWS kantor pusat PT Askrindo.

Tidak lama kemudian, AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima imbalan senilai RP 200 juta dari AR.

Seperti diketahui, tersangka DAS yang mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR.

Akiabt perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian, senilai Rp 170 miliar dan bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال