Kejari Jakarta Barat Tertibkan Administrasi Kependudukan Melalui Sidang Isbat Nikah Gratis

 

Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Isbat Nikah, Kajari Hendri Antoro: Menetapkan Pernikahan Suami Istri Yang Syah Secara Resmi Oleh Negara.

Jakarta, IMC- Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat pagi, 26 Juli 2024 dibanjiri warga masyarakat dan aparat penegak hukum (Hakim) dari Pengadilan Agama, ada apa gerangan, rupanya Kejari dibawah komando Hendri Antoro, menggelar Sidang Isbat Nikah.

Melalui Pelayanan dan Pendampingan Hukum Kejari Jakarta Barat menggelar Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Kegiatan ini guna mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan/atau bidang publik lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu  tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

Puluhan Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis di Kantor Kejari Jakarta Barat.

“ Ini keinginan kita semuanya untuk bagaimana mengakomodir kepentingan dan  keperluan masyarakat, pas bertepatan dengan HBA kita rangkaikan dengan HBA, tanpa HBA pun ini sudah menjadi kewajiban kami untuk menyelenggarakan acara ini (Isbat Nikah-red)”, ujar Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro kepada wartawan di kantornya.

Hendri menjelaskan ini bukannya untuk menikahkan massal, tidak, Isbat Nikah atau penetapan dalam arti menetapkan pernikahan suami istri yang syah secara agama tapi belum tercatatkan secara resmi oleh negara. Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Usai mengikuti sidang isbat nikah, puluhan peserta menikmati jamuan makan siang yang disediakan oleh Kejari setempat.

Apa manfaatnya justru yang tidak kalah penting, mereka mendapatkan buku nikah, tetapi bagi anak anaknya nanti untuk mengurus akte lahir, kartu BPJS, KK, KTP dan yang lain. “Itu yang tidak kalah penting,” tuturnya.

Terus ini juga sebagai pencegahan adanya penyelundupan administrasi kependudukan, Hendri lanjutnya seumpamanya, misalnya ada anak anaknya mereka ingin menjual warisan misalnya, sudah waktunya mereka perlu, sedangkan mereka tidak mempunyai bukti bukti bahwa dia sebagai ahli warisnya, terus bagaimana mereka punya, lah bapak ibunya tidak punya. “Bukan tidak mungkin yang begitu akan terjadinya pemalsuan surat, ini bagian dari litigasi dan penegakan kearah sana,” jelasnya.

Hendri menyebutkan semula ada 28 peserta asal Keluarahan Kembangan Utara namun setelah lewat verifikasi ternyata yang lolos hanya 23 pesrta calon sidang isbat, namun yang terlaksana hanya cuma 22, uniknya ada satu yang tidak bisa dilaksanakan karena masih ada ikatan dengan yang lain.

“ Semual ada 28 peserta ketika kita verifikasi bersama dengan pengadilan agama hngga menjadi 23, ketika disidangkan terungkap satu yang masih ada ikatan dengan perkawinan dengan yang lain,” ungkapnya.

Menurutnya dalam penanganan seperti ini pihaknya sangat berhati hati. “ Kita betul betul hati-hati betul karena apa, ini akan menjadi alas hak alat dasar hukum untuk perbuatan perikatan perikatan hukum yang lain, makanya kita hati hati betul,” tuturnya.

Hendri kembali menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di mana masyarakat tersebut berdomisili. Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.

Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta.

Untuk diketahui bahwa program Isbat Nikah ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Adm. Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asep Sontani, Kabag TU Kejati DKI Umi Kulsum.

Hadir juga Walikota Adm. Jakarta Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat, CEO Regional Bank Syariah Indonesia, Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Branch Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Kepala KUA Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Camat Kembangan, Lurah Kembangan Utara dan keluarga pendamping peserta Sidang Isbat. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال