![]() |
Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Isbat Nikah, Kajari Hendri Antoro: Menetapkan Pernikahan Suami Istri Yang Syah Secara Resmi Oleh Negara. |
Jakarta, IMC- Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat pagi, 26 Juli 2024 dibanjiri warga masyarakat dan aparat penegak hukum (Hakim) dari Pengadilan Agama, ada apa gerangan, rupanya Kejari dibawah komando Hendri Antoro, menggelar Sidang Isbat Nikah.
Melalui Pelayanan
dan Pendampingan Hukum Kejari Jakarta Barat menggelar Isbat Nikah dalam
rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Kegiatan ini
guna mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan
kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan/atau bidang publik lainnya yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah
pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.Puluhan Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis di Kantor Kejari Jakarta Barat.
“ Ini keinginan
kita semuanya untuk bagaimana mengakomodir kepentingan dan keperluan masyarakat, pas bertepatan dengan
HBA kita rangkaikan dengan HBA, tanpa HBA pun ini sudah menjadi kewajiban kami
untuk menyelenggarakan acara ini (Isbat Nikah-red)”, ujar Kajari Jakarta Barat
Hendri Antoro kepada wartawan di kantornya.
Hendri
menjelaskan ini bukannya untuk menikahkan massal, tidak, Isbat Nikah atau
penetapan dalam arti menetapkan pernikahan suami istri yang syah secara agama
tapi belum tercatatkan secara resmi oleh negara. Isbat nikah adalah pengesahan
pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan
memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor
Urusan Agama.Usai mengikuti sidang isbat nikah, puluhan peserta menikmati jamuan makan siang yang disediakan oleh Kejari setempat.
Apa
manfaatnya justru yang tidak kalah penting, mereka mendapatkan buku nikah,
tetapi bagi anak anaknya nanti untuk mengurus akte lahir, kartu BPJS, KK, KTP dan
yang lain. “Itu yang tidak kalah penting,” tuturnya.
Terus ini
juga sebagai pencegahan adanya penyelundupan administrasi kependudukan, Hendri lanjutnya
seumpamanya, misalnya ada anak anaknya mereka ingin menjual warisan misalnya,
sudah waktunya mereka perlu, sedangkan mereka tidak mempunyai bukti bukti bahwa
dia sebagai ahli warisnya, terus bagaimana mereka punya, lah bapak ibunya tidak
punya. “Bukan tidak mungkin yang begitu akan terjadinya pemalsuan surat, ini
bagian dari litigasi dan penegakan kearah sana,” jelasnya.
Hendri
menyebutkan semula ada 28 peserta asal Keluarahan Kembangan Utara namun setelah
lewat verifikasi ternyata yang lolos hanya 23 pesrta calon sidang isbat, namun yang
terlaksana hanya cuma 22, uniknya ada satu yang tidak bisa dilaksanakan karena
masih ada ikatan dengan yang lain.
“ Semual ada
28 peserta ketika kita verifikasi bersama dengan pengadilan agama hngga menjadi
23, ketika disidangkan terungkap satu yang masih ada ikatan dengan perkawinan
dengan yang lain,” ungkapnya.
Menurutnya
dalam penanganan seperti ini pihaknya sangat berhati hati. “ Kita betul betul
hati-hati betul karena apa, ini akan menjadi alas hak alat dasar hukum untuk
perbuatan perikatan perikatan hukum yang lain, makanya kita hati hati betul,”
tuturnya.
Hendri
kembali menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu
masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah
kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak
mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di mana
masyarakat tersebut berdomisili. Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat
dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin
tercatat serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan
KTP.
Hal ini juga
sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono,
yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas
Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta.
Untuk diketahui bahwa program Isbat Nikah ini merupakan
kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Adm. Jakarta Barat, Pengadilan
Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank
Syariah Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno, Asisten
Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asep Sontani, Kabag TU Kejati DKI Umi
Kulsum.
Hadir juga Walikota Adm. Jakarta Barat, Ketua Pengadilan
Agama Jakarta Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat, CEO Regional Bank Syariah Indonesia,
Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Branch Manager Jakarta Tempo
Pavillion BSI, Kepala KUA Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas Dukcapil
Jakarta Barat, Camat Kembangan, Lurah Kembangan Utara dan keluarga pendamping
peserta Sidang Isbat. (Muzer)