Jakarta, IMC- Hadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kerjasama tersebut diwujudkan
dengan penandatanganan naskah nota kesepakatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan KPU
yang ditandatangai oleh Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto bersama Ketua KPU
Provinsi Sultra Asril di Aula Kantor Kejati setempat, Senin (29/7/2024).
Kajati Sultra Hendro Dewanto mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Dan bagi KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan
hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar
Hendro Dewanto.
Hendro panggilan mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut Jampidus) menyebut dengan adanya undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia menegaskan, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“ Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar dalam era reformasi birokrasi saat ini untuk memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. H. Syafruddin, S.E., M.TP., Ketua KPU Kota Kendari Jamwal Shaleh, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Muzer)