Rugikan Keuangan Negara 2,2 Milyar, Kejari Jakut tahan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank Plat Merah

 

Petugas Kejari Jakut menggelandang tersangka AA untuk dibawa ke Rutan Salemba, Rabu (29/5/2024)


Jakarta,IMC- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melakukan penahanan terhadap tersangka AA, terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahguaan pemberian fasilitas kredit tahun 2022 pada Bank Plat Merah.

Kepala Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto dalam keterangannya yang diterima menyatakan penahanan tersangka AA dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 29 Mei 2024 terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Kajari Atang Pujiyanto didampingi Kasi Intelnya Rans Fismy, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Kajari Jakut menjelaskan sekira bulan Oktober 2022, Tersangka AA,  Heri, dan  Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Kemudian lanjutnya,  pada bulan November 2022, Tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

“ Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap,” ungkapnya.

Selanjutnya Tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Sehingga tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang.

Dalam kasus ini kata Atang, berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال