![]() |
Petugas Kejari Jakut menggelandang tersangka AA untuk dibawa ke Rutan Salemba, Rabu (29/5/2024) |
Jakarta,IMC- Tim
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melakukan
penahanan terhadap tersangka AA, terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi
penyalahguaan pemberian fasilitas kredit tahun 2022 pada Bank Plat Merah.
Kepala
Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto dalam keterangannya yang diterima
menyatakan penahanan tersangka AA dilakukan, setelah pihaknya melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan.
“ Setelah
dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 29 Mei 2024
terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan
Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Kajari Atang Pujiyanto didampingi Kasi
Intelnya Rans Fismy, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut
Kajari Jakut menjelaskan sekira bulan Oktober 2022, Tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan
apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap
pengajuan kredit tersebut.
Kemudian
lanjutnya, pada bulan November 2022,
Tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan
data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.
“ Data
nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan,
setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap,” ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka
AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.
Sehingga tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit
gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang.
Dalam kasus
ini kata Atang, berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian
keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus
empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu
rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian
keuangan. (Muzer)